Bengkulu Selatan – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menangkap seorang bandar Samcodin pada hari Rabu (12/10/2023 )sekira pukul 19.20 WIB.
Tersangka Ynt (24) perempuan berhasil ditangkap oleh Polisi saat berada diJalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, beserta barang bukti 77 tablet atau 770 butir obat samcodin dan uang tunai Rp.555.000 serta 1 buah tas genggam tangan warna hitam.
Penangkapan tersangka tersebut berawal Pada hari senin Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 19.20 WIB Sat Reskrim mendapat informasi bahwa di duga ada yang menjual atau mengedarkan obat samcodin tanpa Izin di Jalan Kapten Idris Kel. Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Mendapat informasi tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan langsung ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tsk. Ynt dan pada saat dilakukan Penggeledahan tim menemukan Barang Bukti tersebut.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo S.H., M.H., menjelaskan benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan an .Ynt.
“Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan kita kenakan dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108,” pungkasnya.