Sambangi Warga, Bhabinkatibmas Polsek Pino Raya Berikan Imbauan Cegah Terjadinya Karhutla

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Otnel V menyambangi dan memberikan imbauan agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan serta Ladang (Karhutla) di Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Minggu (15/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas kepada warga tentang pencegahan Karhutlah.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Agus Apriwinata mengatakansanksi hukuman bagi warga yang sengaja atau tidak sengaja membakar hutan dan lahan (Karhutla) , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.

“Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita,” tambah Agus.

Tinggalkan Balasan