Ngadu Nasib Jadi Caleg 5 Kades Tulungagung Mundur Dari Jabatannya

Tulungagung.jejekkeadila.com – Ngadu nasib jadi caleg, lima kepala Pemerintahan Desa (kades) dipastikan bakal ikut dalam pemilihan legislatif (pileg) di Tulungagung pada tahun 2024 mendatang.

Kelimanya telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) beberapa waktu lalu.

Anggota KPU Tulungagung divisi teknis penyelenggaraan, Much Arif, mengeklaim proses verifikasi administrasi (vermin) pascapencermatan DCT hampir 100 persen rampung.

Dari vermin itu, dia berani memastikan bahwa kades yang benar-benar akan berangkat untuk mengikuti pileg sejumlah lima orang. Indikasinya adalah surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya yang telah dilampirkan saat masa pencermatan DCT lalu.

“Surat pengundurannya sudah diterbitkan oleh pejabat berwenang. Dan semuanya telah diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) oleh partai masing-masing, beberapa ada yang telah diserahkan ke kantor (KPU Tulungagung) secara fisik,” katanya.

Arif menyebut, mulai dari Kades Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu; Kades Betak dan Kades Ngubalan, keduanya Kecamatan Kalidawir; Kades Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol; dan satu lagi merupakan kades dari salah satu desa di Kecamatan Pucanglaban. “Nah yang satu ini dari Kecamatan Pucanglaban, desanya saya lupa,” ungkapnya.

Itu berarti ada satu orang kades yang balik kucing untuk maju nyaleg. Mengingat, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya telah diterbitkan KPU Tulungagung, ada enam kades yang masuk dalam daftar tersebut.

“Sesuai data kami, di awal pendaftaran sampai penetapan DCS, ada enam kades. Ternyata ada satu yang tidak melanjutkan proses pencalegan. Itu kalau tidak salah adalah Kades Besole, Kecamatan Besuki,” ujarnya.

Arif membeberkan, secara umum semua berkas yang telah diserahkan oleh parpol pada masa pencermatan DCT sudah lengkap dan benar.

Beberapa memang terjadi penggantian orang ataupun pemindahan dapil, tetapi itu masih diperbolehkan sesuai aturan yang ada. Masa pencermatan DCT kali ini menjadi momentum terakhir bagi parpol untuk mengubah komposisi ataupun memperbaiki berkas bacalegnya.

Kami tidak menemukan adanya calon ganda. Insya Allah kami melaksanakan vermin juga sudah sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.(Bas)

Tinggalkan Balasan