Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Brigadir Radit, S.H., menyambangi dan memberikan imbauan kepada warga agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan serta Ladang (Karhutla) di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa, (17/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas yaitu Menjelaskan kepada warga agar tidak membakar hutan ataupun ladang juga lahan, Apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat desa setempat, Tidak membuang puntung rokok atau puntung Kayu Bakar di sembarang tempat apalagi pada Ilalang Kering, ladang dan lahan ataupun tengah hutan, Tidak meninggalkan api pembakaran bekas tebasan atau sabitan rumput Ilalang di dalam hutan dan lahan, serta Agar menghindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan terlebih dahulu, kemudian Apabila menggunakan Kayu Bakar untuk Memasak agar dijauhkan dari barang barang yang mudah terbakar, jauhkan dari dinding rumah ataupun dapur.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, S.H., M.H., mengatakan sanksi hukuman bagi warga yang sengaja atau tidak sengaja membakar hutan dan lahan (Karhutla).
“Setiap pelaku usaha atau berkebun yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar diancam pidana Tahun, Pasal 187 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 Tahun.”ujarnya.
“Mari kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita,, pungkas Hendra.