Kanit Binmas Polsek Manna Menghadiri Kegiatan Musyawarah Evaluasi dan Validasi Data DTKS di Desa Binaannya

Bengkulu Selatan – Kanit Binmas Polsek Manna mewakili Kapolsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aiptu Amrizal menghadiri kegiatan musyawarah evaluasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Desa Lubuk Sirih Ulu Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu, Rabu (12/10/23).

Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, S.H., M.H., mengatakan, musyawarah evaluasi dan validasi Data DTKS di Desa Lubuk Sirih Ulu wajib dan harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” tambah Hendra.

Hadir dalam kegiatan yaitu Camat Manna, Kanit Binmas, Kepala Desa Lubuk Sirih Ulu, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota,
pendamping Desa dan Tokoh Masyarakat.

Tinggalkan Balasan