Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Darmizi, melaksanakan problem solving melalui mediasi terhadap persoalan warga di Dea Tabeak Blau II Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Kegiatan mediasi berlangsung di Balai Desa Tabeak Blau II, dengan dihari pihak pertama Nahwan Mahyudi dan pihak kedua Dedi Dewinsyah, serta Pjs Kades, Sekdes, Kadus I dan II, Bhabinkamtibmas, dan Ketua Kutai.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan, agar setiap terjadi permasalahan agar dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas.
Adapun, dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan atas kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas, yang merupakan rutinitas setiap bertemu warga dimanapun berada.
Adapun, pesan-pesan dan imbauan yang disampaikan antara lain, mengingatkan agar tidak membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar, sebab saat ini sedang musim kemarau yang dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran. Kemudian, mengimbau menjelang Pemilu 2024 ini, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang memecah belah persatuan, isu hoaks, SARA, dan ujaran kebencian yang merusak kerukunan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan agar para orang tua mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan bebas untuk mencegah kenakalan remaja. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga memanfaatkan aplikasi Polri Super App dengan cara mendownload terlebih dahulu.
Dipenutup, Bhabinkamtibmas mengimbau warga melaporkan kepada petugas kepolisian apabila ada kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.