Sat Reskrim Poles BS, Serhakan Tersangka Aniaya Anak Bawah Umur Ke JPU

Bengkulu Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur An .tersangka Kfn, dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU,  Rabu (01/11/23) sore. 

Penyidikan perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap ( P.21), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada hari Rabu (01/11) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut,yang  dilaporkan oleh korban pada tanggal 19/09/23) lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H.,   mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan