Kurang dari 24 Jam, 2 Terduga Pelaku Curanmor di Lebong Berhasil Diringkus

Lebong – Kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua orang remaja pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Jupiter Z1 BD 4833 HF berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan, kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah STH (17) warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, kemudian SPD (19), warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Dari kedua terduga pelaku, salah satunya masih berstatus pelajar, sedangkan satunya lagi merupakan tunakarya.

Adapun, kronologis kejadian bermula ketika korban pada Kamis (16/11/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB, bertemu dengan temannya bernama Mutiara di bengkel motor di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Disana, Mutiara meminjam sepeda motor korban dan dibawa menginap di kosan Kelurahan Amen Kecamatan Amen.

Kemudian, pada keesokan harinya, yakni Jumat (17/11/2023) pagi, korban hendak mengambil sepeda motornya di kosan tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari Mutiara, sepeda motornya telah dicuri di parkiran kosan. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Lebong.

“Berdasarkan laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga pada pukul 15.00 WIB, anggota Unit Pidum berhasil melalukan penangkapan terhadap terduga pelaku STH yang sempat bersembunyi di plafin rumah neneknya di salah satu desa di Kecamatan Uram. Selanjutnya, anggota juga menangkap terduga pelaku SPD di Desa Talang Bunut Kecamatan Amen,” terang Kasat Reskrim.

Setelah berhasil menangkap kedua terduga pelaku, petugas mengajak keduanya mengambil barang bukti yang disembunyikan di Dsa Talang Bara Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Tinggalkan Balasan