Mukomuko, jejakkeadilan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di daerah ini.
“Untuk menjaga netralitas ASN, sampai detik ini yang sudah kita lakukan pertama Bawaslu diundang di setiap kegiatan pemerintahan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Teguh di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, biasanya lembaganya menyampaikan materi terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN sebagai upaya untuk menjaga netralitasnya pada pemilu.
Ia mengatakan, lembaganya selain mengawasi netralitas ASN dan pejabat pemerintah, termasuk perangkat desa, lalu TNI dan Polri.
Terkait surat menyurat, katanya, lembaganya sudah surati semua instansi di lingkungan pemerintah daerah terkait netralitas ASN, dan lembaganya sudah tiga kali menyurati instansi terkait.
Kemudian, katanya, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah dilarang digunakan sebagai ajang pemilu tanpa izin dari pemerintah itu sendiri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto sebelumnya mengatakan pemerintah menerbitkan surat edaran bupati tentang netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu tahun 2024.
Ia menjelaskan, berkenaan dengan netralitas ASN, tentu dasar hukumnya sudah jelas ada UUD Nomor 5 tahun 2014 ada juga surat edaran Mendagri.
“Insya Allah pemda juga sebagai wujud konkret menjaga netralitas akan juga menerbitkan surat edaran bupati tentang netralitas ASN,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Mukomuko betul betul memang melaksanakan kebijakan netralitas terhadap kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024.
Untuk sementara ini, katanya, pemerintah daerah setempat belum menerima laporan terkait ASN yang tidak netral dalam pemilu baik dari masyarakat maupun Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Terkait dengan pengawasan internal terhadap ASN di lingkungan pemerintah daerah, ia mengatakan, dilakukan oleh organisasi perangkat daerah atau instansi terkait.(adv)