Bengkulu, jejakkeadilan.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu baru-baru ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 3,38 persen. Dengan kenaikan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik dari sebelumnya Rp.2.418.280 menjadi Rp.2.507.079,24.
Kenaikan ini telah melalui kajian yang mempertimbangkan kebutuhan pekerja. Namun, kritikan pun muncul dari Dewan Provinsi Bengkulu terkait keputusan ini.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menilai kenaikan UMP 3,38 persen menunjukkan lemahnya posisi Serikat buruh dalam rapat penetapan upah. Hal ini juga dianggap sebagai bukti keberpihakan perusahaan terhadap karyawan yang tidak signifikan.
“Jika kita bandingkan, tingkat Inflasi, tingkat produksi dan jasa yang diberikan oleh buruh tidak sebanding dengan upah yang diterima,” ucapnya, Senin (27/11/2023).
Usin juga menyarankan agar pendapatan buruh harian dan bulanan idealnya diangkat menjadi Rp.2.800.000, dengan alasan bahwa Rp. 2.800.000 itu sudah mencukupi kebutuhan buruh per bulan, tapi belum mensejahterakan mereka.
Dia juga mengatakan bahwa kenaikan bahan pokok dan bahan bakar minyak perlu diperhitungkan dalam penetapan UMP, dan bahwa kenaikan upah yang minimal hanya 50 ribu atau 100 ribu akan semakin mempersempit kondisi buruh.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469 DKKTRANS Tahun 2023, telah menetapkan kenaikan UMP dari Rp.2.418.280 menjadi Rp.2.507.079,24 untuk tahun 2024. (MSD/ADV)