Bengkulu Selatan, – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda akhirnya telah merampungkan penyidikan oknum guru SMAN BS berinisial BJ (40) warga Kecamatan Kota Manna dan diserahkan tersangka berikut barang buktinya, pada Rabu (06/12/23).
BJ diserahkan ke JPU Kejaksaan Negari Bengkulu Selatan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan karena telah diduga mencabuli anak bawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) berusia 16 tahun yang tak lain merupakan siswinya sendiri.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskri. Iptu Susilo S.H., M.H., mengatakan, Proses penyidikan terhadap oknum guru BJ telah selesai dan dinyatakan P.21 dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka kini sudah kita serahkan ke JPU Bengkulu Selatan untuk proses peradilan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Iptu Susilo S.H., M.H.
Kasus guru cabul ini, menghebohkan dunia pendidikan dengan adanya bukti skandal chat mesum oknum guru inisial BJ dengan seorang siswinya beredar. Dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum.
Bukan hanya itu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru yang diketahui berinisial BJ itu juga dilaporkan ke Polres BS oleh orangtua murid tersebut pada, Senin (23/20) lalu.
“Terhadap tersangka BJ kita kenakan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan karena tersangka adalah pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Iptu Susilo.