Bengkulu Selatan – Seorang pria berinisial T (22), warga Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, tertangkap tangan melakukan pencurian burung murai batu milik korban Sugih, warga Jalan Kapten Rusdi Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (30/12/2023) lalu.
Namun saat dikembangkan oleh petugas kepolisian setempat, terduga pelaku ternyata terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan warga dan Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan pada Sabtu sore usai kejadian.
Kronologis kejadiannya, bermula ketika korban sedang memandikan burung diteras rumah. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah dengan niat mengambil makanan burung, namun saat keluar rumah, korban melihat burungnya sudah tidak berada ditempat.
Korban kemudian bersama warga mengamankan terduga pelaku dan menghubungi petugas kepolisian.
“Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 4 juta dan melaporkan ke Polres Bengkulu Selatan,” jelas Kasi Humas.
Setelah mengamankan terduga pelaku ke Mapolres, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui bahwa terduga pelaku merupakan pelaku Curanmor di 2 TKP, yakni TKP di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo BD 6692 BQ, dan TKP di Kecamatan Maras Kabupaten Seluma dengan barang bukti Honda Beat BD 4255 IC.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lainnya. Sementara dari tersangka, kita amankan 1 buah kunci T, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo,” jelasnya.