Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim mewakili Kapolsek Seginim Polres Selatan Polda Bengkulu , Aiptu Syaifullah hadiri Musyawarah desa Khusus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (22/01/24).
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Hadir dalam kegiatan yaitu pengawas desa,
Staf Kecamatan seginim, Kades Darat Sawah Ulu, ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa dan warga masyarakat sebanyak Kurang Lebih 40 orang.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., yang disampaikan melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, S.H., mengatakan, musyawarah Desa Khusus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Darat Sawah Ulu sebisa Mungkin didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Sebut Priyanto.