Seluma – Unit Reskrim Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Rian Saputra (21), warga Desa Suka BUlan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, di kantor Kejaksaan Negeri Seluma, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto, S.Sos., mengatakan, serah terima tersebut diterima oleh JPU Inten Kuspitasari, S.H., M.H.
Dijelaskan Kapolsek, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan rangkaian hukum acara pidana, dimana tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Adapun, kronologis kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan, bermula ketika korban pada Rabu sore pergi menjemput orang tuanya ke kebun. Ketika di jalan, korban berpapasan dengan tersangka dan tersangka melotot kepada korban.
Korban yang mengendarai sepeda motor kemudian berhenti dan turun dari motor mendatangi tersangka. Namun tersangka kemudian mengeluarkan golok dan mengancam akan membunuh korban.
“Korban kemudian menendang sepeda motor tersangka dan berusaha merebut golok tersangka, namun tersangka memukul korban dibagian muka, dan juga mengambil batu untuk dipukulkan kepada korban. Keduanya lantas dilerai oleh warga. Korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polsek Talo,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Talo kemudian menetapkan Rian sebagai tersangka. Penetapan Rian sebagai tersang