Ditinggal Pergi, Perabotan Rumah Tangga Milik Warga Kelurahan Ketapang Besar di Maling

Ditinggal Pergi, Perabotan Rumah Tangga Milik Warga Kelurahan Ketapang Besar di Maling

Bengkulu Selatan- seorang perempuan muda mendatangi Mapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaporkan tentang telah terjadinya pencurian barang barang perabotan rumah tangga miliknya saat ditinggal pergi keluar rumah.

Korban atas nama Sinta binti Sunarto, (27) warga Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut, mendatangi Mapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada hari Rabu, (7/02/2024), Sekira pukul 21.30 WIB dan melaporkan bahwa hari Jumat, Tanggal 9 Februari 2024, Sekira pukul 18.25 Wib telah terjadi pencurian barang miliknya berupa Kompor Gas merk Rinai, Kipas Angin merk Trisonic, Colokan listrik 5 Lobang, Rak Baju, Piring 1 Lusin, Gelas 2 Lusin, Baskom Plastik 1 buah, Helm merk Bogo 1 buah, Baju Laki Laki 3 lembar, celana panjang 1 lembar, Sprai dan selimut 1 lembar, tas tangan 2 buah dan sendal 1 pasang,di rumah Kontrakan korban di  Jl. Trip kastalani Kelurahan  Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu selatan, dan diduga dilakukan oleh JY.

Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa Berawal dari korban telah meminjam uang sebesar Rp 5.000.000,- kepada terduga JY, karena uang yg dipinjam sudah jatuh tempo dan ditagih tidak melakukan pembayaran kemudian terduga JY , datang kerumah korban pada saat korban tidak berada dirumah pada malam hari dan terduga JY masuk kedalam rumah korban  dengan cara mengambil kunci yang berada diatas pentilasi pintu rumah pelapor kemudian masuk rumah tanpa seizin korban,  lalu mengambil barang barang rumah tangga berupa kompor gas merk Rinai, kipas angin merk Trisonic, Colokan listrik 5 Lobang, Rak Baju, Piring 1 Lusin, Gelas 2 Lusin, Baskom Plastik 1 buah, Helm merk Bogo 1 buah, Baju Laki Laki 3 lembar, celana panjang 1 lembar, Sprai dan selimut 1 lembar, tas tangan 2 buah dan sendal 1 pasang, terhadap barang barang  yang diambil sudah berada dirumah terduga JY.

Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Manna untuk  ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan    membenarkan tentang telah terjadinya perkara Pencurian    tersebut,dan akan  melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Betul, Polsek Kota Manna telah menerima laporan tentang telah terjadinya pencurian barang barang perabotan rumah tangga tersebut,” ujarnya.

“Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan dan nantinya  akan ditingkatkan ke proses penyidikan perkara nya bila memang memenuhi unsur pidananya,” lanjut Kasi Humas.

“Polsek Kota Manna akan melakukan proses penyidikannya sesuai dengan aturan yang berlaku dengan sesegera mungkin, dalam rangka pelayanan publik namun akan tetap mempedomani SOP penyidikan perkaranya,” Pungkas Kasi Humas Akp Sarmadi.

Tinggalkan Balasan