Bengkulu, JejakKeadilan.com – Erna Sari Dewi, Anggota DPRD Provinsi, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, R.A Denni, terkait pembinaan 12 SPBU di provinsi tersebut oleh Pertamina. Langkah ini diambil karena SPBU-SPBU tersebut terbukti melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran BBM Subsidi.
Menanggapi hal ini, Erna Sari Dewi menyatakan bahwa langkah pembinaan tersebut sangatlah penting untuk menjaga ketaatan SPBU terhadap aturan yang berlaku.

“Dukungan penuh untuk tindakan pembinaan SPBU oleh Pertamina. Kita perlu memastikan ketertiban dalam penyaluran BBM Subsidi demi keadilan dan keberlanjutan program pemerintah,” ujar Erna Sari Dewi.
R.A Denni menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di 12 SPBU melibatkan berbagai aspek, termasuk pembuatan barcode yang tidak sesuai dan penggunaan plat nomor palsu.
Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menambahkan bahwa saat ini Provinsi Bengkulu belum memiliki aturan-aturan terkait penyaluran BBM, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan regulasi distribusi BBM di wilayah tersebut. (adv)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.