Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan MoU bersama Kejaksaan Negeri

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com– Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri.

Ternyata tujuan MoU ini agar kedepannya dalam penyelenggaraan semua kegiatan di sekretariat DPRD Bengkulu Selatan bisa berjalan dengan baik dan tidak berbenturan dengan hukum.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim,SE mengatakan pendampingan hukum ini,terkait langkah yang nantinya diambil oleh pihak Sekretariat DPRD terkait hukum.

Sehingga dalam mengambil keputusan tidak yang salah.

Dengan MoU ini diharapkan bisa saling berkoordinasi agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Karena Kejaksaan adalah pihak yang mengerti dengan hukum.Yang nantinya untuk kebaikan lembanga atau Sekretariat itu sendiri.Kalau terkait adanya temuan dari BPK kelebihan pembayaran untuk kegiatan perjalanan dinas, hal ini akan menjadi tanggung jawab dari pihak personal anggota DPRD. Sebagai warga negara yang baik kalau nantinya ada kelebihan bayar kita harus kembalikan dan kita harus taat hukum yang berlaku,” papar Barli diaula Kejari Senin (12/02).

Apalagi terkait aturan dalam pelaksanaan kegiatan di Sekretariat kemungkinan masih banyak yang belum terlalu diketahui. Apalagi terkait aturan yang baru, yang mana didalam Sekretariat belum menyikapinya dengan baik.
Dengan pendampingan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini semua kegiatan yang dilakukan berjalan dengan baik.

Adapun yang disampaikan Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah,SH.MH mengatakan semoga dengan kerjasama antara Kejaksaan dan Sekretariat DPRD dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara melalui kerjasama yang sinergi.

Sehingga bisa memberikan pelayanan pendampingan hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta memperkuat kualitas sistem hukum di Bengkulu Selatan.

“Sekiranya nanti ada permasalahan untuk MoU itu tidak semerta – merta menjadi pengikatan. Nantinya tergantung dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) baru nantinya kami tindaklanjuti. Kalau terkait MoU yang kita lakukan sekarang hanya sebatas kerjasama terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara saja, tidak ada yang lain,”pungkas Nurul. (adv)