Melawan Petugas, DPO Kasus Curas dan Residivis Pemerkosaan Didor di Kaki

Lebong – Lantaran melawan saat hendak ditangkap, seorang pria berinisial RM (31), warga Desa Tangua Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Rabu (20/3/2024) malam.

RM merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan TKP di Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, yang terjadi pada Senin (23/10/2023) silam.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, RM merupakan DPO yang sempat lari ke Kota Batam saat hendak ditangkap usai melakukan aksi Curas.

“Jadi setelah lama masuk dalam DPO, pada Rabu (20/3/2024) kita dapatkan info bahwa terduga pelaku berada di Desa Tangua. Kemudian anggota Unit Pidun melakukan penangkapan. Karena saat hendak ditangkap mencoba melawan petugas dengan Sajam, terhadap terduga pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku juga melakukan tindak pidana Curas di TKP lainnya, yakni TKP dekat Pasar Jodoh Kecamatan Batu Ampat Kota Batam. Di TKP tersebut, terduga pelaku melakukan Curas HP pemilik kos.

“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis kasus pemerkosaan yang divonis 13 tahun penjara pada 2016 lalu,” imbuh Kasat.

Lanjut Kasat, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 1 bilah Sajam jenis pisau dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam.