Bengkulu Selatan -Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak usiavdini yang dilaksanakan oleh Pemda Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 di desa babatan ilir Kecamatan Seginim Kab. Bengkulu Selatan. Dihadiri oleh Camat Seginim diwakili Sekcam, Kapolsek Seginim Diwakili Bhabinkamtibmas AIPTU Syaifullah , Kades Babatan Ilir beserta staf. Ketua BPD beserta anggota , Peserta anak anak usia dini pelajar SMP dan SMA warga desa babatan ilir. Perkawinan anak harus dihentikan! Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif. Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. “perkawinan anak harus dicegah karena secara psikologis, anak-anak yang menikah di usia dini tidak siap, sehingga akhirnya masa depan suram, membuat hidup mereka amburadul” tutur Nara sumber Data BPS Nasional menunjukkan angka perempuan menikah sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia yaitu 21,2 persen. Secara berurutan dari tinggi ke rendah bahwa Provinsi Sulawesi Utara menempati angka ke 11 yakni 13,5 persen setara dengan Provinsi Sumatera Selatan disusul Provinsi Bengkulu 13,2 persen. Melihat dari data diatas, perkawinan anak di Bengkulu Selatan tergolong tinggi. Untuk itu sesuai 5 (lima) arahan Presiden RI yang salah satunya adalah pencegahan perkawinan anak, hal ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pilar penyelenggaraan perlindungan anak sesuai UU nomor 35 tahun 2014 negara pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini
