Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Di puncak tahun politik yang sibuk, Kota Padangsidimpuan dikejutkan oleh sebuah pengumuman dramatis dari Kejaksaan Negeri setempat. Seorang pejabat senior yang masih menjabat dengan inisial “RP”, yang bertugas sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan di kota Padangsidimpuan, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terkait korupsi, Senin (13/5/2024).
Penyidik kejaksaan telah memastikan penahanan terhadap tersangka berkaitan dengan pengelolaan dana untuk rapat koordinasi dan konsultasi di Dinas yang dipimpinnya, dengan jumlah dana yang mengejutkan publik: Rp 1.416.903.000.
Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, mengungkapkan detail kasus yang menjerat Kepala Dinas Perdagangan kota Padangsidimpuan, yang berkaitan dengan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2021.
“Sebelumnya, Kontruksi kasusnya adalah di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan T.A 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang di dalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), “ujar Lambok M.J Sidabutar.
Namun, kejanggalan tidak berhenti di situ, Penyelidikan juga menemukan bahwa perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah, yang seharusnya diperuntukkan bagi ASN pada dinas yang sama pada tahun 2021, ternyata fiktif.
“Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif artinya bahwa pegawai ASN Perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah – olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka, “ungkapnya.
Atas perbuatannya, “RP” dikenai penahanan selama 20 hari dilakukan penahanan dengan alasan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara atau maksimal 20 Tahun Penjara.
“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara “RP” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024, “ungkap Kajari.
Bagaimana mungkin? Tersangka diduga memanipulasi anggaran dengan memotong sebagian biaya perjalanan dinas atau bahkan mengalokasikan dana untuk perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi. Kerugian negara pun terungkap, mencapai angka yang mencengangkan: Rp. 681.864.000,-.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 681.864.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), “pungkasnya.
Dari pantauan, usai konfrensi pers “RP” langsung digiring ke mobil Tahanan dan di tahan di lapas kelas IIB Salambue Padangsidimpuan. (RH28)