Bengkulu, jejakkeadilan.com– Rusaknya Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) yang berada di jalan Sedap Malam, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban membuat para masyarakat pengguna jalan khawatir rambu tersebut akan roboh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Untuk diketahui, rambu jalan ini merupakan wewenang Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Tetapi, karena banyaknya laporan warga dan telah viral di media sosial (medsos) serta berpotensi membahayakan para pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu langsung menindaklanjutinya dengan langsung merobohkan rambu jalan tersebut, Kamis (07/01/2021).
“Ini kan rambu jalan milik provinsi. Sebelum merobohkannya, kita melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Kabid perhubungan darat Dishub Provinsi. Setelah adanya kesepakatan, rambu jalan ini langsung dirobohkan. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi dan memprioritaskan keselamatan para pengguna jalan, karena rambu ini sudah hampir roboh. Setelah itu, pengamanan tiang akan dilakukan oleh Dishub Provinsi,” jelas Kabid Sarana Prasarana Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan saat meninjau ke lokasi.
Aksi Perobohan dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman para pengguna jalan dan sesuai dengan visi-misi Walikota dan Wakil Walikota untuk terus memberi kebahagiaan di tengah masyarakat.
“Perobohan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman para pengguna jalan. Nah kalau rambu ini roboh menimpa warga yang melintas tentu menjadi musibah yang merugikan warga, khusus warga Kota Bengkulu,” demikian Hendri. (Rilis)
2 Komentar