Warga Lingkar Barat Simpang Ganja Ditangkap Polisi

BENGKULU, jejakkeadilan.com- Seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika berinisial BS ( 28 ) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu kemarin ( 06/01/21 ) berhasil ditangkap Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menyimpan dan memiliki narkotika jenis Ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka BS yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.

” Tersangka BS kami tangkap kemarin ( rabu, 06/01/21) sekitar pukul 21.00 Wib didepan SMA Plus N 7 Kota Bengkulu. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka BS berhasil ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada Narkoba jenis ganja di depan SMA Plus N 7 Kota Bengkulu jln. Sadang Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota bengkulu.

Mendapati temuan tersebut, personil Direktorat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan siapa pemilik barang haram tersebut dan pada saat melakukan penyelidikan didapati ada kendaraan berhenti dan gerak geriknya mencurigakan.

Tak mau menyia – nyiakan hasil penyelidikan, personil Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu melakukan interogasi terhadap pemilik kendaraan yang mencurigakan tersebut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan tersebut di ketahui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sehingga tersangka langsung ditangkap pada pukul 21.00 WIB di jln. Sadang Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota bengkulu tepat nya di depan SMA Plus N 7.

Setelah tersangka BS berhasil ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan ditempat tinggal tersangka dan ditemukan 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja Di dalam kotak sterofoam yg di letak di bawah meja tv TV di steam Mobil Tata, dan 1 ( Satu ) linting sedang yang diduga Narkotika gol. I Jenis GanJa bekas sisa pakai Di letakkan di atas karpet.

Tak mau berhenti sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa Narkotika yang dimilikinya didapatkan Dari Yung warga Kota LubukLinggau Provinsi Sumatera Selatan ( SumSel ).

” Barang bukti yang kami sita diantaranya 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja Di bungkus kertas Warna kuning dalam kantong celana sebelah kanan, 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Ganja Di dalam kotak sterofoam yg di letak di bawah meja tv TV di steam Mobil Tata, 1 ( Satu ) linting sedang yang diduga Narkotika gol. I Jenis GanJa bekas sisa pakai Di letakkan di atas karpet, 1 (Satu ) unit HP merk Samsung Warna Putih. Simcard 085832239658, serta 1 ( Satu ) unit sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam Merah dengan No Pol. BD 4956 ID. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Sampai berita ini diturunkan, Baik tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Rilis)

Tinggalkan Balasan