Bengkulu, jejakkeadilan.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020 dan Efektivitas Pengelolaan Bank pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Bengkulu tahun buku 2018-2020 yang berlangsung secara virtual, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Kamis sore (7/1).
Penyerahan LHP ini merupakan kesepakatan bersama antara BPK RI dengan Pemda Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antara BPK RI dengan Pemda Provinsi Bengkulu dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Penyerahan LHP ini juga merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas pertanggung-jawaban penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dan pengelolaan BPD Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Gubernur Rohidin, LHP BPK tersebut memuat rekomendasi atas hasil audit yang secara umum mendapat penilaian baik, terutama dalam hal penyaluran dana untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Karena baru diserahkan saya belum baca semuanya, namun secara substansi memang tidak ada persoalan, dari sisi penyaluran dan ketepatan memang kita sangat hati-hati. Maka pada waktu penyaluran bantuan sosial itu kita pastikan betul kelompok penerimanya siapa, agar jangan sampai tumpang tindih atau ketidaktepatan calon penerima,” ujar Gubernur usai menandatangani berita acara serah terima LHP dari BPK secara virtual.
Rohidin menambahkan, meskipun dana penanganan Covid-19 sangat terbatas, namun pihaknya ekstra hati-hati dalam penyalurannya.
“Dana waktu itu sangat terbatas, oleh karena itu saya sangat ekstra hati-hati dalam penyalurannya, kalau tidak sesuai kriteria penerima takutnya jadi temuan BPK, itu yang kita antisipasi. Kemudian dari proses barang dan jasa kan memang ada mekanisme dan sistem tersendiri,” imbuhnya. (Rilis)
3 Komentar