Jakarta, jejakkeadilan.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Rabu (13-01-2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen-dokumen yang diamankan itu terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Ali, Kamis (14-01-2021).
Pepen pun telah diperiksa sebagai saksi di hari yang sama saat KPK menggeledah rumahnya.
Dalam pemeriksaan terhadap Pepen, penyidik mendalami penentuan distributor bantuan sosial.
“Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI,”kata Ali”.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Sumber : KOMPAS.com