Berkas Tahab II Lengkap, Sekwan Seluma Resmi Ditahan Pidsus Kejati Bengkulu

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menerima pelimpahan tahab II penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dengan tersangka Eddy Soepriadi Sekertaris Dewan Kabupaten Seluma terkait korupsi anggaran pemeliharaan kendaraaan dinas dan belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun 2017 dengna kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

Tim JPU Pidsus Kejati Bengkulu menerima tahab II dari penyidik Polda Bengkulu, tersangka berindisial ES selaku KPA dan menerima barang bukti sebanyak 10 berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin/berkala Servis Kendaraan Dinas atau Operasional Sekertaris DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dirumah tahanan Polda Bengkulu dan ditakutkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti” Kata Marthin Luther Kasih Penkum Kejati Bengkulu saat di Wawncara Di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (20-01-2021).

Pasal yang disankakan yaitu pasal 2 pasal 3 pasal 4 atau 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1

” Kerugian Negara sebesar Rp 900 juta dan dua tersangka lainnya sudah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah menjalani Hukuman. Berkas perkara secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,”Jelasnya”.

(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar