Jakarta, jejakkeadilan.com – Artis M Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Ridho Rhoma dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Benar ditangkap insial MR,” kata yusri kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Setelah ditangkap, Ridho Rhoma langsung menjalani tes urine.
Hasilnya, putra dari Rhoma Irama itu dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine.
“Dia positif amphetamine. Amphetimine itu ektasi,” ungkap yusri.
Namun, Yusri belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan Ridho Rhoma dan barang bukti yang diamankan.
:Saya Membenarkan saja dlu,” ujar dia.
Ini merupakan ketiga kalinya Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba,. Sebelumnya, ia ditangkap polisi karena kasus serupa pada Maret 2017 dan awal 2019.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Muhammad Zulfikar
Sumber:Tribun Jakarta
2 Komentar