Pengembangan Perkara RD, Polres RL Amankan Bandar Dengan BB 15 Paket Sabu

Rejang Lebong, jejakkeadilan.com – Pengembangan setelah berhasil mengamankan RD (26) Warga Kecamatan Curup Timur dengan Barang Bukti 12 Paket diduga Narkotika jenis sabu, Tim dari Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Minggu (14/02) malam yang lalu kembali bergerak melakukan kegiatan penyelidikan.

“dari kegiatan ini, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, berhasil mengamankan seorang terduga Bandar sabu inisial Je alias Jk (28)” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, saat dikonfirmasi awak media.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ini di Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur, berhasil didapatkan sejumlah barang bukti yakni 1 paket besar dan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp 2.244 000 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)., timbangan digital, 1 pak plastik bening, Korek api gas, 1 buah pipet, 1 kaca pirek, 1 alat hisap dan 1 Unit HP merk Oppo tambahnya.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Rejang Lebong pungkas kapolres sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. (Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

4 Komentar

  1. Ping-balik: Alexander Brothers
  2. Ping-balik: click for more info