Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Pembacaan Hasil Keputusan KPU Atas Pemenang Bupati dan Wakil Bupati Priode 2020-2024

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Telatan terpilih masa jabatan tahun 2021-2024 di ruang rapat paripurna. Senin (22-02-2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim dalam agenda membacakan  surat dari KPU Bengkulu Selatan tanggal 19 febuari 2021
Perihal berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 yang lalu.

Walaupun kita ketahui Dalam perkembangan dunia politik ada salah satu pasangan calon yang mengajukan keberatan ke MK Namun persoalan ini telah diputuskan MK dengan ketetapan no 45/PHP.BUP.x1x/2021.sehingga persoalan Pilkada Bengkulu Selatan dinyatakan telah selesai,”ucapnya”.

Dengan ketentuan sebagai mana diatur dalam Pasar UU 145 ayat satu hurup E UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah di ubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan Ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Daerah pasal 26 hurul C Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk di lantik.”tegas ketua DPRD”.

(ADV/UG)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: centrala ventilatie