Benteng, jejakkeadilan.com– peringatan kepada para pengendara truk angkutan untuk mematuhi aturan diberikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu.
Peringatan tersebut diberikan Terutama, bagi pengendara truk yang membawa tandan buah segar (TBS) sawit dan truk angkutan batu bara.
Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Lantas, Iptu I Made Sukranaya menyampaikan, penindakan terhadap pengemudi truk angkutan terpaksa dilakukan lantaran telah melebihi kapasitas.
Dijelaskan oleh Kasat Lantas, berdasarkan Pasal 307 jo 169 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara tak boleh membawa muatan melebihi bak truk.
“Silahkan bawa angkutan tak melebihi bak-nya. Jika ditemukan, kami pasti akan menindak,” ungkap Made.
Diakui Made, pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran. Sepanjang tahun 2020 lalu, tercatat ada 25 pengemudi truk yang dikenakan sanksi tilang.
Menurut Made, Kapasitas berlebihan bisa membuat laju kendaraan menjadi tidak stabil. Kondisi seperti ini juga dapat membahayakan dan mengancam keselamatan para pengemudi lainnya.
“Selain tak boleh melebihi kapasitas, bagian atas truk juga harus dipasang jaring agar TBS sawit tak terjatuh dan membahayakan kendaraan lain,” demikian Made. (Humas Polda)
2 Komentar