Coba Perkosa Pacar, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

 Arga Makmur, jejakkeadilan.com– Lama menahan nafsu , dikarenakan setiap diajak jalan dan makan langsung pulang, seorang pemuda berinisial AL ( 21 ) warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) nekat mencabuli serta mencoba memperkosa teman dekatnya (pacar) yang baru dikenal selama 2 minggu dan masih anak dibawah umur.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka AL langsung ditangkap Sat Reskrim Polres BU.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat Konferensi pers kemarin ( Selasa, 23/2/21) mengatakan, aksi bejat yang dilakukan tersangka AL terjadi pada tanggal (13/2) lalu sekitar pukul 22.00 Wib.

Pada saat kejadian, tersangka awalnya mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Rajo Malim Paduko. Kemudian, tersangka membawa korban ke area kebun sawit yang berada di Desa Taba Tembilang (tempat kejadian perkara). Disana lah tersangka AL melakukan aksi pencabulan dan aksi percobaan persetubuhan terhadap korban.

“Ya, bedasarkan dari keterangan tersangka aksi yang dilakukan lantaran kesal terhadap korban yang setiap diajak jalan langsung pulang kerumah. Akhirnya tersangka sengaja mengajak korban keliling hingga ke TKP, beruntung korban berhasil kabur sehingga aksi percobaan persetubuhan tidak terjadi,”kata AKP Jery.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka diamankan pada tanggal (19/2) lalu, setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres BU. Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

“Proses penangkapan tersangka kita lakukan pada tanggal (19/2) lalu dikediamnnya, bersama barang bukti lainnya,”ungkapnya. (Humas Polda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *