Menteri Pendidikan Rapat Kerja Bersama DPR RI, Ini Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PNS atau P3K

Jakarta, jejakkeadilan.com – Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Secara Virtual.

Rapat tersebut guna membahas realisasi APBN Tahun Anggaran 2020, persiapan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2021, pembahasan isu-isu strategus, serta perkembangan penyusunan revisi UU Sisdiknas.

“Kami beberapa waktu kebelakang menerima aspirasi dari berbagai organisasi di bidang pendidikan, mulai dari organisasi guru, organisasi keagamaan, penyelenggara kursus dan pelatihan, organisasi penyandangdisabilitas, dan lain-lain,”ujar hetifah, dalam keterangan, kamis.

Hatifah yang juga merupakan wakil rakyat asal Kaltim itu juga menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan oleh  para guru honorer terkait perekutan ASN.

Menurutnya Banyak guru honorer yang telah lama nengabdi dan selayaknya mendapatkan reward yang sesuai dari Pemerintah.

“Mohon pertimbangan dari Kemendikbud untuk membuat diskresi bagi para guru honorer agar lama pengabdian dapat dijadikan pertimbangan untuk dapat menerima mereka tanpa tes atau cara-cara lain yang disetujui kedua belah pihak,” kata Hetifah.

Terkait hal tersebut, Nadiem menjawab bahwa kebijakan perekutan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) tahun ini dirancang dengan sistem yang menguntungkan bagi para guru honorer.

“Sekarang semua guru honorer tidak perlu menunggu giliran, semua langsung bisa ambil tes di 2021, itupun hanya untuk lulus standar minimum dan langsung bisa diangkat jadi P3K. Jika tidak lulus kami memberikan kesempatan sampai tiga kali,”kata nadiem.

Nadiem memaparkan lebih lanjut bahwa dirinya tidak akan melepaskan guru-guru tersebut begitu saja dengan seleksi alam.

“Kami berikan modul pembelajaran mandiri sebagai pedoman agar mereka dapat mencapai standar minimum tersebut. Kunci lulus tes adalah kemauan guru honore untuk mempelajari,”kata dia.

Di akhir rapat sesuai dengan permintaan Komisi X, Nadiem menjanjikan adanya skema kebijakan armatif dan opsi lain yang memungkinkan bagi guru dan tenaga kependidikan honorer dalam perencanaan dan pengadaan ASN dengan mempertimbangkan lama pengabdian serta tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‘laporan terkait ini akan kami sampaikan kepada Komisi X DPR RI paling lambat tanggal 21 Maret 2021,”kata Nadiem.

SUMBER: Info Seputar Pendidikan

 

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: Guns For Sale