Jakarta, jejakkeadilan.com – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera dibuka. Kabarnya, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka mulai April bulan depan.
“Bulan April Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi,” kata Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Teguh Widjinarko kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Sebelum pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka, ada baiknya mempersiapkan diri dari sekarang seperti menyiapkan dokumen.
Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk tes CPNS 2021 nanti.Mengacu pada pendaftaran sebelumnya, dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4×6 dan swafoto.
Disarankan, dokumen syarat tes CPNS 2021 itu dipindai atau scan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200 kilobyte (KB). Hasil scan dokumen dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.
Scan KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Syarat tes CPNS 2021 disarankan disiapkan dari jauh-jauh hari. Pasalnya, dari banyak pengalaman, sejumlah pelamar kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
Berikut syarat lengkap tes CPNS 2021 lainnya:
1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
SUMBER:detikfinance
3 Komentar