Seluma, jejakkeadilan.com– Dewan Perwakilan Daerah(DPRD)Kabupaten Seluma hari Selasa,(6/4/2021)menggelar rapat paripurna dengan agenda nota pengantar/penjelasan Bupati Seluma dan rapat ini bersifat umum dan diliput oleh awak media.
Ada tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini yaitu,Raperda tentang penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengadilan Corona Virus Disease 19.
Kedua, Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunanperangkat Daerah.
Ketiga Raperda tentang penyertaan modal P.T Bank Bengkulu.
Rapat paripurna ini dimulai pada pukul 13.00 wib dan dihadiri oleh Bupati Seluma Erwin Oktavian,S.E,Wakil Bupati Seluma,Drs.Gustianto, Wakil ketua 1 DPRD Seluma,Sugeng Zenrio.S.H,wakil Ketua 2 Ulil Umidi,S.sos,M.si,dan dihadiri 19 anggota dewan lain nya,Unsur Forum koordinasi Daerah Kabupaten Seluma.
Pada kesempatan ini Bupati Seluma Erwin Oktavian,S.E menyampaikan pidatonya bahwa,raperda tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid_19,maka pemerintah Daerah hadir dan berperan penting untuk melindungi hak hidup yang sejahtera bagi masyarakat Kabupaten Seluma,maka perlu disusun kebijakan Daerah yang sejalan dengan kebijakan Nasianal.
Bahwa untuk mencegah penyebaran covid_19 diwilayah Kabupaten Seluma,Pemerintah Kabupaten Seluma perlu berkolaburasi dengan masyarakat dan dunia usaha intuk merubah prilaku masyarakat dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid_19.
Dilanjutkan Bupati”Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah pada saat ini perlu disesuaikan kembali agar lebihefisien,dan efektif dalam menjalankan program_program Pemerintah Daerah yang saling bersinergi untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(ADV/MUS)
1 Komentar