Kadis Perhubungan: Jalan Tidak Boleh Diblokade

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Terkait aksi pemblokadean jalan dengan menghentikan dan melarang truk batu bara melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera tepatnya di Simpang Tiga Kota Terpadu Mandiri Lagita Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Darpinudin hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan .

Bahkan termasuk pihak dari dishub tidak berhak untuk menghentikan laju kendaraan. Dishub hanya melakukan pengawasan dan kalaupun ingin menghentikan laju kendaraan maka yang lebih berwenang adalah dari pihak kepolisian. “Jadi menyetop ini yang berwenang adalah pihak kepolisian. Masyarakat bahkan kamipun tidak punya wewenang,” tegas Darpin (07/04).

Terkait masyarakat yang kecewa dengan truk-truk yang melintas, pihaknya akan mengajak semua perusahaan angkutan maupun pihak pemegang IUP kendaraan untuk melakukan pembahasan terkait aturan-aturan. Sehingga jangan sampai meresahkan masyarakat nantinya.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi yang ikut hadir dalam audiensi Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) dengan Pemprov Bengkulu di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan terkait aturan-aturan truk saat melintas di jalan lintas.

Dari hasil pertemuan Gubernur Bengkulu melalui sekdaprov akan melayangkan surat kepada pengelola jalan nasional untuk membahas bersama terkait pengaturan penggunaan jalan lintas oleh angkutan kendaraan. Kemudian koordinasi nanti langsung gubernur, bupati dan pihak yang berkompeten untuk mensosialisasikan kepada para organisasi angkutan darat terkait aturan-aturan yang bakal dibahas.

“Metodenya itu mungkin angkutan dengan roda enam diperbolehkan melintas hanya pada malam hari, dan dump truk biasa itu hanya boleh di siang hari. Jadi pada prinsipnya pengangkutan itu tidak ada di-stop nantinya, tapi pengaturan waktu mengangkutnya yang diatur,” jelas Sumardi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar