Bengkulu, jejakkeadilan.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sampai saat ini sepertinya belum menyampaikan Rancangan Awal (Ranwal) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) tahun 2021-2024 kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Lantaran hingga kini pihak DPRD Provinsi belum melakukan pembahasan bersama Pemprov Bengkulu.
Apalagi berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat 2, menyatakan bahwa pengajuan Ranwal RPJMD paling lambat 40 hari setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
“Pengajuan Ranwal Raperda RPJMD tersebut seharusnya sudah diserahkan paling lambat 40 hari setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dilantik. Jika dihitung sejak pelantikan pada tanggal 25 Februari 2021 lalu, hingga hari ini tertanggal 7 April 2021, sudah terhitung 41 hari. Saya sendiri belum mengetahui dan melihat Renwal-nya,” ungkap Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi ketika menyikapi Renwal Raperda RPJMD Provinsi yang sampai sekarang belum juga di bahas secara bersama-sama.
Menurut Jonaidi, untuk pembahasan kesepakatan Ranwal Raperda RPJMD tersebut, paling lambat dilaksanakan 10 hari sejak diterima Ketua DPRD Provinsi. Tapi sebelumnya terlebih dahulu dijadwalkan pembahasan oleh pihak Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi, yang diketahui sampai saat ini belum ada penjadwalannya.
“Memang nanti akan ada hasil kesepakatan yang dirumuskan dalam nota kesepakatan Ranwal Raperda RPJMD, yang akan ditandatangani unsur Pimpinan DPRD Provinsi bersama Gubernur,” jelas politisi Gerindra ini pada Rabu, (7/4/2021).
Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seluma ini menyampaikan, dengan belum adanya Renwal Raperda RPJMD tersebut, semestinya Gubernur belum bisa berbicara panjang lebar dulu, meskipun diketahui bahwa Perda RPJMD sudah harus rampung paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik.
Dengan demikian, Pemprov saat ini masih memakai RPJMD yang lama dan belum yang baru.
“Saya atas nama salah satu wakil rakyat provinsi meminta agar Gubernur dalam hal ini segera menyerahkan Ranwal Raperda RPJMD tersebut, karena DPRD Provinsi bersifat menunggu dalam. Takutnya nanti DPRD sudah tidak mau lagi membahas, dikarenakan berpotensi melanggar Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 49 ayat 2,” terang Jonaidi.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, terkait apakah Renwal Raperda RPJMD sudah disampaikan atau belum ke DPRD Provinsi. (ADV)
3 Komentar