Bupati Seluma Lakukan Rapat Dengar Pendapat Terkait HGU

Seluma, Jejakkeadilan.com- Bupati Seluma Erwin Octavian,S.E memimpin rapat dengar pendapat di ruang rapat Bupati Senin(19/4/2021) pada pukul 11.00 terkait penyelesaian polemik HGU PT.Jenggalu Permai yang berada di Desa Jenggalu dan pihak perusahaan PT.Agri Andalas.

Pada agenda rapat kali ini Bupati Seluma Erwin Octavian,S.E meminta penjelasan dari pihak menejemen perusahaan PT.Agri Andalas mengenai titik terang dari permasalahan ini yang sudah berlarut_larut.

Perwakilan dari perusahaan PT.Agri Andalas Hasan memaparkan bahwa kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan selama ini di lokasi HGU PT.Jenggalu Permai di dasari adanya kuasa dari pihak PT.Jenggalu Permai kepada pihak PT.AA yang waktu itu sekitar tahun 1994.

Setelah mendapat kuasa,kemudian perusahaan akan melakukan kegiatan aktivitas pembukaan lahan penanaman kelapa sawit,namun dari total luas HGU PT.Jenggalu Permai 100 tersebut sudah keseluruhan di kuasai oleh masyarakat,sehingga pihak perusahaan pada waktu itu menyampaikan secara tertulis kepada Bupati Bengkulu Selatan pada waktu itu hingga Bupati memberikan petunjuk untuk membantu pihak PT.AA.

Ditambahkan oleh pihak PT.AA terkait masalah HGU PT.Jemggalu Permai yang masa berlakunya sudah habis maka dari azaz prioritas,kedepan nya pihak PT.AA akan memproses izin kembali dengan menggunakan nama PT.AA itu sendiri bukan nama dari PT.Jenggalu Permai”ungkap nya”.

Pada kesempatan ini juga Camat Camatan Sukaraja Ramlan mengatakan kepada forum bahwa menurut informasi dari desa Jenggalu bahwa selama dikelola HGU dikelola oleh PT.AA sama sekali tidak memberikan kontribusi baik kepada masyarakat ataupun ke Desa,sehingga gesekan_gesekan dilapangan pada ke dua belah pihak semakin tajam,juga kedua belah pihak baik dari pihak PT.AA dan masyarakat Jenggalu sama_sama berprinsip mempertahan kan haknya.

Kepala Desa jenggalu Jon madarling juga pada kesempatan ini dengan tegas mengatakan meminta pihak Pemda Kabupaten Seluma untuk segera menerbitkan surat keputusan(SK) karna HGU tersebut sudah habis izin nya dan dikembalikan kepada negara,juga ditambahkan kades bahwa keberadaan PT.AA tidak sama sekali memberikan kontribusi apapun ke pihak Desa Jenggalu juga pihak perusahaan tidak pernah membayar pajak selama 26 tahun berdirinya PT.AA ini dan kades jenggalu meminta pihak berwajib mengusut pengemplang pajak terkait hal ini” tegas nya”.

Setelah mendengar penjelasan dan paparan dari peserta forum rapat maka Bupati Seluma menginstruksikan jajaran nya untuk dapat mencari penyelesaian terbaik atas polemik ini,dan Bupati meminta dalam kurun satu bulan ini terhitung sejak rapat ini di gelar sudah menemukan solusi.

Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Seluma Drs.Gustianto,Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo,wakil Kejari Seluma Kasidatun,Camat Sukaraja Ramlan,Kepala Badan pertanahan Seluma,Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca,S.sos, Ketua Komisi 1 DPRD seluma Samsul Aswajar,S.sos,Kodim Seluma. (Mus).

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: 9mm Ammo For Sale