Bengkulu, jejakkeadilan.com – Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang kurir narkotika jenis sabu pada Jum’at (23/04/2021).
Kedua kurir tersebut yakni DH (43) warga Desa Kemumu Kec. Arma Jaya Kab. Bengkulu Utara dan BA (41) warga Desa Gunung Agung Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Kasubbid penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., didampingi Kasubdit III Kompol Manogi Simare – Mare S.H., mengungkapkan kedua tersangka berhasil ditangkap di depan Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah saat menggelar razia.
Berawal dari informasi dari Masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Ditresnarkoba didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di jalan lintas Bengkulu Tengah. Kemudian Anggota melakukan koordinasi dengan Polsek Talang Empat dan melakukan Razia kendaraan.
“Sekitar pukul 14.30 Wib saat dilakukan Razia, Saat melakukan pengecekan pada 1 (satu) unit mobil agya ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di samping kursi supir tersangka DH,” ungkapnya Senin (26/04/2021).
Dari hasil penggeledahan mobil pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok, 1 (satu) paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening, 3 unit Hp, dan 1 (satu) unit mobil agya BD 1957 DE warna Hitam.
Ditambahkan oleh Kasubdit III, barang haram sabu yang di bawa oleh kedua tersangka tersebut rencananya akan diantarkan kepada tersangka lainnya yang berinisial BL (40) yang merupakan Oknum Anggota Polri yang berdinas di Polres Bengkulu Utara.
” dari keterangan kedua tersangka diketahui bahwa sabu akan diantarkan ke tersangka BL.” Tambah Kasubdit III.
berbekal informasi yang didapat tersebut, personil Subdit III direktorat Resnarkoba berkoordinasi dengan sie Propam untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka BL.
Dari tangan tersangka BL, berhasil disita barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) linting ganja, 1(satu) paket ganja, 1(satu) Unit hp vivo, serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 1 buah peluru kaliber 38.
” saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna proses lebih lanjut.” Pungkas Kasubdit III. (Humas Polda)
1 Komentar