Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Seluruh Fraksi yang ada di DRPD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya.
Persetujuan dari delapan fraksi itu disampaikan saat Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (sisa perhitungan) dan RPJMD Provinsi Bengkulu 2021-2026, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (5/7).
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrohim, kami dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ini menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020 dan RPJMD Provinsi Bengkulu 2021-2026, dilanjutkan pembahasannya ke tahap selanjutnya, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” sebut Edwar Syamsi selaku juru bicara menyampaikan pandangan umum dari fraksi PDI-P.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri, dihadiri Sekda Provinsi Hamka sabri mewakili gubernur bengkulu.
Pada Rapat Paripurna sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2020 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang ada, maka tahap selanjutnya yaitu, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” sampai Ihsan Fajri, di penghujung Rapat Paripurna. (***)