Tiga Raperda Menjadi Perda

Manna, Jejakkeadilan.com – DPRD kabupten bengkulu selatan melaksanakn rapat pari purna dengan agenda kesepkatan atau penetapan tiga rancangan perturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Pertama adalah nota kesepakatan raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2020 raperda tersebut resmi menjadi perda.

Kedua nota kesepakatan raperda tentang pengelolan barang milik daerah menjadi perda
Ketiga kesepakatan raperda tentang tata cara penyusunan propemperda menjadi perda.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD BARLI HALIM.SE.waka 1 JULI HARTONO.waka 2 DENDI MAN TARMIZI dan semua unsur peraksi.

Hadir juga bupati bengkulu selatan GUSNAN MULYADI. wakil bupati RIFAI TAJUDIN sekda YUDI SATRIA porkopimda pejabat eslon 2 camat dan jajaran pemerintah bengkulu selatan.

Ketua DPRD bengkulu selatan mengatakan pengesahan raperda menjadi perda merupakan bentuk jalanya pungsi legislaasi lembaga DPRD.

Kami berharap raperda yang sudah di sahkan menjadi perda dapat menjadi regulasi dan menjadi pijakan dalam peroses pemerintah daerah kata ketua DPRD .(UG)

Tinggalkan Balasan