Bobol Warung, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Kepahiang, Jejakkeadilan.com – Personil Polsek Kaur Tengah Polres kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang terjadi di kecamatan Semidang Gumay serta menangkap seorang tersangka berinisial Kumbang (15 ) yang merupakan seorang siswa SMA di Kabupaten kaur.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH, melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsu Rizal SH, kemarin (Senin ,9/8/21) mengungkapkan, tersangka Ditangkap Minggu (8/8) malam setelah melakukan pembobolan warung milik Parizal (36), warga Desa Bunga Melur Kecamatan Semidang Gumay, Jum’at (6/8).

“Tersangka yang masih berstatus pelajar SMA ini kita amankan berdasarkan laporan korban karena melalukan pencurian warung milik warga Desa Bunga Melur.” ungkap Kapolsek Kaur Tengah.

Dikatakan Kapolsek, tersangka tersangka yang dipimpin Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsul Rizal bersama anggotanya sekitar pukul 02.00 WIB Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal.

Tersangka berawal dari anggota Polsek Kaur Tengah menerima laporan korban denganNomor: LP/420-B/VIII/2021 /Bkl/Res Kaur/Sek Kaur Tengah.

Dimana korban dilaporkan jika warung tersebut mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas barang dagangan di warung milik korban beserta uang tunai di warung tersebut, pelaku memasuki warung tersebut dengan cara menaiki dinding warung di bagian belakang kemudian atap pelaku menjebol plafon dan masuk ke warung tersebut , setelah di dalam warung pelaku mengambil uang tunai dan berbagai jenis rokok dan kemudian keluar pelaku dari warung tersebut melalui plafon tempat pelaku masuk ke warung tersebut sebelumnya.

Mendapati laporan, anggota Polsek Kaur Tengah langsung bergerak cepat, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung menembak tanpa pengawasan.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Kaur Tengah guna hukum yang berlaku.

Kita selain melakukan penyelesaiaan buah kita membuat BB berupa unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, tujuh buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, rokok berbagai merk, bedak, handbody, samphoo, dua karung warna putih, satu potong tali rafia warna merah dan tunai sebesar Rp. 216.700,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dimana dari keteranga tersangka bahwa melakukan pencurian itu dengan cara memanjat dinding belakang warung kemudian menjebol plafon warung untuk masuk ke dalam  Setelah di dalam warung pelaku mengambil uang tunai di laci meja dan juga barang dagangan berupa berbagai jenis rokok, tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, bedak, handbody, shampo, dan barang dagangan lainnya dan kemudian pelaku melalui plafon yang dijebolkan dan kemudian sebelumnya kabur meninggalkan warung tersebut.

“Untuk keterlibatan pelaku lain, masih kita kembangkan dan untuk tersangka kita dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” jelas Kapolsek. (***)

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: namo33
  2. Ping-balik: trustbet
  3. Ping-balik: ข่าวบอล