127 Kades Terpilih Akan di Lantik 4 September Mendatang

Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Sehubungan dengan surat kepala dinas pemberdayan masarakat desa kabupaten bengkulu selatan no 140/221/dpmd tanggal 24 agustus yang lalu mendapat jawaban segera melantik calon kades terpilih.

Itu berdasarkan petunjuk dan surat balasan dari kemedagri beberapa hari yang lalu. Walaupun masi ada beberapa desa yang menggugat, ini sesuai dengan peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanan undang – undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 41 ayat 5 mengatur bahwa tahapan penetapan terdiri dari beberapa tahapan.

Tahapan penetapan sebagai mana di maksut di atas dari mulai laporan panitia. Pemilihan sampai dengan pelantikan yang dilakukan oleh bupati paling lambat 74 hari setelah hari pemilihan.

Kepala dinas DPMD kabupaten bengkulu selatan HAMDAN SARBAINI S,SOS mengatakan pelantikan akan di lakukan tanggal 4 september mendatang. Terkait ada beberapa desa yang masi berjuang di PTUN silahkan lakukan proses pekara namun tidak akan mengganggu proses pelantikan kades terpilih apapun hasil PTUN nantinya secara ikra maka bupati akan menindaklanjutinya ujar hamdan. (UG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar