Dewan Provinsi Zainal, Tegaskan Temuan BPK Wajib Ditindak lanjuti

Bengkulu, jejakkeadilan.com, -Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zainal menegaskan temuan Badan Pemeriksaan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2020 yang berpotensi rugikan negara Rp. 247,44 miliar wajib ditindaklanjuti.

Sejauh ini, kata Zainal, pihaknya masih akan melihat sejauh perkembangan tindaklanjut yang dilakukan Dinas Teknis terkait yang terdapat temuan tersebut.

“Kita lihat dulu progres mereka, tentunya ada kendala-kendala yang mereka hadapi. Apakah kendala itu bisa masuk dalam toleransi atau tidak,” kata Zainal, Selasa (7/9/2021).

Zainal menuturkan, untuk mengembalikan temuan BPK tersebut waktu yang diberikan selama 60 hari terhitung sejak 10 Juni 2021 lalu sesuai perintah Undang-undang dan wajib ditindaklanjuti.

“Tetapi waktu 60 hari itu perintah undang-undang. Wajib untuk ditindaklanjuti selama 60 hari,” jelas Zainal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, temuan BPK  tersebut diketahui dari beberapa catatan atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2020 yakni salah satunya ketidaksesuaian ketentuan belanja modal pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di delapan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Bengkulu.

Delapan pembangunan RPS tersebut diduga ada indikasi kecurangan atau fraud yang tersebar di tiga kabupaten yakni Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.

Atas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan Bengkulu di tahun 2020 lalu diketahui potensi kerugian negara mencapai Rp. 247,44 miliar atau 1.701 poin rekomendasi yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari berdasarkan perundang-undangan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar