Bengkulu, jejakkeadilan.com, -Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera melakukan pelantikan terkait pergantian antar waktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu atas nama Tri Susanti.
“Sudah kami sampaikan usulan PAW Komisioner KIP ke pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Pimpinan juga telah menyampaikan kepada Gubernur untuk dibuatkan surat keputusan (SK) pelantikannya,” kata Sri Rezeki, Kamis (9/9/21).
Menurut Sri, pihaknya sudah merespon dan menanggapi untuk PAW KIP dengan aturan dan prosedur yang ada, sehingga saat tinggal menunggu SK dari Gubernur Bengkulu.
Adapun pengganti Tri Susanti yakni Hidi Christoper yang telah melalui seleksi dan menempati urutan ke 6 hasil perengkingan dalam tes sebelumnya.
Sri meminta agar tim seleksi (timsel) KIP Bengkulu melakukan penyaringan calon Komisioner untuk periode 2021-2025. Terlebih untuk penyaringan calon komisioner KPID sendiri, timsel-nya sudah di SK-kan dan tinggal lagi menjalankan tugasnya.
“Saat ini proses penjaringan masih berlangsung di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Mengingat untuk laporan susunan Timsel baik ketua dan anggota belum disampaikan ke DPRD Provinsi. Jadi bisa saja proses penjaringan setelah itu dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam proses penjaringan yang akan disampaikan ke DPRD Provinsi untuk tahapan selanjutnya, dewan meminta sebanyak dua kali lipat dari jumlah total komisioner KPID.
“Artinya jika komisionernya berjumlah 7 orang, maka disampaikan ke DPRD Provinsi sebanyak 14 orang” kata Sri.
Jika jumlah tersebut belum terpenuhi kata dia, proses pendaftaran bisa diperpanjang hingga jumlahnya mencukupi.
“Apalagi sebelum berproses di DPRD Provinsi, calon komisioner akan mengikuti tahapan tes di timsel terlebih dahulu,” pungkas Sri. (Adv)
1 Komentar