Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Personil Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda bengkulu, jumat (10/9/21) pagi pada enam unit kendaraan pengangkut BBM, berikut sopir dan dua petugas SPBU. mereka mengetahui pasca membeli BBM jenis solar subsidi di salah satu SPBU di kabupaten Kepahiang. selain mobil, petugas juga belasan derijen berisi solar.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes pol aries Andhi mengatakan, mereka diduga telah melakukan tindak pidana niaga BBM, karena melakukan modifikasi tangki bahan bakar mobil. solar yang dibeli dengan harga normal itu kemudian dijual di atas harga standar.

“Selain memakai jerigen, mobil kelima pengunjal tersebut juga harus mengajukan tangkinya, hingga kapasitas mencapai 110 liter”. Kombes pol aries kepada media awak di halaman gedung reskrim Polda Bengkulu, sambil memeriksa mobil yang ada.

Salah satu pengunjal yakni Ujang, mengakui dirinya membeli BBM subsidi jenis solar di pom bensin Pekalongan kabupaten kepahiang. Ujang juga mengaku memberi fee kepada oknum petugas SPBU untuk mendapatkan solar tersebut.

“Sehari kami dapat dua kali ngunjal, setiap kali kami ngunjal kami selalu dimintai fee 300 rupaih per liter oleh petugas pom bensin, kalau tidak (memberikan fee) Idak dapat (solar)”. tutur Ujang. (***)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: grote blote borsten