Tekan Kriminalitas, Polres RL Tangkap 6 Penyalahgunaan Narkoba

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Selain berhasil menangkap dan menangkap seorang tersangka kepemilikan senpira, dihari yang sama Personil Polsek Padang Ulak Tanding ( PUT ) Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu juga berhasil mengungkap narkoba dengan 6 orang tersangka.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH, melalui Kapolsek PUT IPTU Tomy Sahri, SH, MH, ketika dikonfirmasi hari ini ( 10/09/21 ) membenarkan penangkapan terhadap 6 orang yang diduga sebagai bandar narkoba di kecamatan binduriang kabupaten RL.

” ke enam tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 15.00 di Jalan Lintas Desa Ujan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.” Ungkap Kapolsek PUT.

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, ada 6 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap diantaranya berinsial AJ (30), TC (36), EJ (18), IW (53) dan BO (30) serta satunya lagi warga FR (32). perhatian terhadap 6 pencegahan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

” kami dapat info ada sekelompok orang yang tengah pesta sabu, saat kami sampai di TKP benar-benar saja semua orang yang sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.” Jelas Kapolsek PUT.

Kapolsek PUT mengatakan, dari jenis tersangka tersebut terbukti berhasil barangex, berupa Narkotika jenis In satu pucuk senpi rakitan Revolver, 5 Butir Amunisi jenis F, 1 buah sajam jenis dapur dan 7 unit Handphone serta 1 unit mobil DFSK warna putih BD 1721 KE.

” saat ini menyelidiki barang – barang berikut telah kami amankan untuk dikembangkan.” Pungkas Kapolsek PUT. (***)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar