Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Subdit Penyidik Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu kemarin (kamis, 09/09/21 ) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan dugaan dana hibah koni Bengkulu mufran imron ke jaksa penuntut.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., MH, hari ini (10/09/21 ) mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.
”kemarin kita melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi, yang merugikan negara kurang lebih dari sebelas miliar rupiah, tersangka ini saudara mufran merupakan pimpinan KONI, selanjutnya setelah diserahkan (ke penuntutan umum), berikutnya tetap dilakukan di rutan Polda bengkulu” . ujar Kombes pol aries Didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, saat pelimpahan dan bukti.
sementara itu, diduga mengkhawatirkan kasus – kasus tersebut merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah tersebut. (***)
2 Komentar