Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Semakin digencarkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk mengakses layanan transportasi umum dan fasilitas umum di saat pandemi Covid-19. Termasuk, syarat untuk memasuki mal.
Merujuk Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di telepon seluler atau ponsel bertujuan mendukung aktivitas masyarakat. Terutama dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.
Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur. Serta, sejumlah manfaat lainnya. Berikut manfaatnya :
- Akses fitur paspor digital berisikan riwayat sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
- Periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 (dengan 5 parameter: nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin)
- Pemberitahuan zona risiko, dan statistik kasus di wilayah setempat.
- Fitur check in ke ruang publik atau fasilitas umum melalui scan QR Code.
- Riwayat lokasi perjalanan.
- E-HAC yang terintegrasi. (***)
3 Komentar