Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Polda Bengkulu tengah mendalami laporan warga kabupaten Kepahiang atas tindakan KDRT yang dialaminya. Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan pelaku yang berinisial AB (43) pada Kamis (30/09/2021).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, menjelaskan berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian yang dimulai pada hari Kamis 30 September 2021 saat korban menghubungi pelaku melalui chat WhatsApp meminta mengantarkan pulang kerumah, kemudian pelaku dan anaknya tiba di rumah korban dan saat itu anak korban atas nama AB tidak mau tinggal lagi sama ibunya dan membuat korban sakit hati dan membuat korban bertanya kepada siapa pun yang mengawasinya dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku sehingga korban mengalami lebam dibagian rahang sebelah kanan, lebam dibagian bibir sebelah kiri, dan lebam dibagian tangan sebelah kanan.
“Saat ini korban sudah ada di polres Kepahiang ” terangnya.
Penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan KDRT bermula saat Anggota sat Reskrim polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di pondok kebunny yg terletak di Desa Peraduan Binjai ke.Tebat Karai Kab. Kepahiang pada hari Jum’at 01 Oktober 2021 pukul 01.00 wib.
Atas kejadian tersebut dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (***)
4 Komentar