Bengkulu, jejakkeadilan.com- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang warga Ratu Samban Kota Bengkulu berinisial AP (21) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto menjelaskanAP ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK., saat pelaku berada di Pantai Berkas pada Selasa lalu.
“Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers pada Selasa (05/10/2021).
Kejadian ini bermula saat Pelapor sekaligus korban Ades Relijen (27) memakirkan kendaraanya di parkiran klinik Pratama Asy-sypa JL.Plamboyan Raya, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada hari Senin (04/10/21) sekira pukul 08:00 WIB dalam keadaan terkunci stang. Pada saat Korban akan beristirahat makan sekitar pukul 12:00 WIB sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran. Korban langsung melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Ratu Agung.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)