Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sumardi meminta pemerintah daerah Provinsi Bengkulu membuat aturan pembatasan penggunaan jalan lingkar luar Bengkulu Outer Ring Road (BORR).
Mengingat jalan ini sebagai jalur alternatif kendaraan muat menuju pusat kawasan ekonomi khusus tol dan pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.
Sumardi mengatakan kapasitas muatan kendaraan yang melewati lintas BORR Simpang 4 Nakau-Air Sebakul Kota Bengkulu, harus sesuai dengan kekuatan pondasi bangunannya sendiri.
“Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu juga agar segera memastikan kapasitas kendaraan yang bisa dilalui. Sebab jika tidak ada pembatasan kapasitas BORR tidak akan bertahan lama,” kata Sumardi, Senin (18/10/21).
Ketua Komisi III mengatakan meski BORR tahun ini sudah dapat dilalui, penggunaan BOOR harus tetap memperhatikan kekuatan tonase. Apalagi ruas jalan tersebut terdapat jembatan elevated, kapasitas kendaraan yang bisa dilaluinya kemungkinan besar ada batasan.
“Untuk itu perlu pengaturan khusus untuk kepasitas muatan kendaraan nantinya,” kata Sumardi.
Dalam hearing yang dilakukan dengan pihak BPJN belakangan ini, belum dapat disebutkan berapa maksimal kapasitas kendaraan yang bisa melalui ruas jalan BORR, karena masih dilakukan penghitungan.
Namun untuk itu pihaknya berharap kedepan berapa kapasitas kendaraan yang bisa melalui jalan itu sudah bisa diketahui.
“Kapastiannya bisa disampaikan dalam hearing selanjutnya dan yang jelas penggunaannya harus sesuai kekuatannya,” kata Sumardi. (red/adv)
3 Komentar